Semester I, 2024
2024
2024
SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Mekanisme pelayanan informasi publik di Desa Pegaden Tengah:
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Desa Pegaden Tengah dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP (perorangan)/ KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi)
2. Petugas Data dan Informasi PPID Desa Pegaden Tengah mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Desa Pegaden Tengah akan memproses pemberithuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID Desa Pegaden Tengah memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Desa Pegaden Tengah meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (Kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Desa Pegaden Tengah dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.